Dalam sejarah kemerdekaan, semangat
kebangsaan dan jiwa patriotisme merupakan modal kekuatan yang mengubah
citra bangsa Indonesia. Semangat kebangsaan dan patriotisme merupakan
sumber kekuatan yang mengantar rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang
kemerdekaan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan
makmur. Citra bangsa Indonesia sebagai bangsa yang terjajah, tertindas,
dan terhina berubah menjadi bangsa yang merdeka dan berdaulat.
Angkatan 1945 dengan semangat kebangsaan dan jiwa patriotismenya
berjuang membela Proklamasi 17 Agustus 1945. Pada waktu itu, kita belum
memiliki ABRI/TNI yang terorganisir dan tidak mempunyai persenjataan
yang memadai. Kita hanya mempunyai semangat cinta tanah air dan bangsa
dengan semboyan ”merdeka atau mati”, ”setia sampai akhir hayat”, dan
”sekali merdeka tetap merdeka”.
Jiwa patriotik adalah jiwa semangat 1945, yaitu perjuangan untuk nusa,
bangsa, dan negara yang meliputi sikap-sikap sebagai berikut.
- Tanpa pamrih.
- Rela berkorban jiwa, raga, dan harta.
- Rela menderita untuk merdeka.
- Setia pada cita-cita bangsa.
- Bangga sebagai bangsa Indonesia.
- Bangga bertanah air Indonesia.
Semangat kebangsaan dan patriotisme penting untuk dihayati dan sekaligus
diamalkan terlebih bagi kita yang sekarang ini sedang menghadapi
berbagai persoalan kemasyarakatan, kebangsaan, dan kenegaraan, seperti
ancaman disintegrasi, gerakan separatisme, kerusuhan massa, dan berbagai
konflik, baik konflik vertikal yang menyangkut hubungan antara pusat
dan daerah maupun konflik horizontal, yakni pertentangan antarkelompok
masyarakat. Dengan demikian, sangat dibutuhkan kesadaran rasa kebangsaan
dan kecintaan pada tanah air, bangsa, dan negara atau yang dikenal
sebagai sikap patriotisme.
Adapun ciri-ciri patriotisme adalah sebagai berikut.
- Cinta tanah air.
- Rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara.
- Menempatkan persatuan, kesatuan, dan kese-lamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan golongan.
- Berjiwa pembaru.
- Tidak kenal menyerah.
Sikap-sikap yang tidak sejalan dengan semangat kebangsaan dan
patriotisme yang harus kita hindari, misalnya berlaku tidak tertib dan
tidak disiplin; merusak fasilitas umum dan hasil- hasil pembangunan;
merusak lingkungan alam dan benda-benda bersejarah peninggalan masa
lalu; dan merendahkan karya bangsa sendiri, misalnya tidak mencintai
produk dalam negeri.
Antara patriotisme dan cinta tanah air mempunyai hubungan yang sangat
erat. Hubungan antara patriotisme dan cinta tanah air, misalnya orang
yang berjiwa patriot adalah orang yang memiliki kecintaan pada tanah
air. Patriot artinya pembela dan pecinta. Dengan demikian, semangat
patriotisme berarti semangat untuk mencintai dan membela tanah air.
Orang yang cinta tanah air akan selalu menjunjung tinggi tanah air dan
bangsanya serta akan berbuat yang terbaik bagi bangsa dan tanah airnya.
Jadi, jika keutuhan negara dan bangsa ini terancam oleh serangan musuh,
maka orang yang berjiwa patriot akan terpanggil untuk membela negara,
bahkan sampai dengan titik darah terakhir. Patriotisme telah
ditunjukkan oleh para pejuangdan pahlawan bangsa yang dengan gigih
melakukan perlawanan terhadap penjajah bagi kemerdekaan Indonesia.
Perjuangan mereka membuat landasan yang kuat, yakni kecintaan pada tanah
air serta kecintaan pada kemerdekaaan, kebenaran, dan keadilan.
Pertahanan dan keamanan nasional (hankamnas) merupakan unsur penting
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Kelangsungan hidup bangsa dan
negara menuntut adanya kemampuan pertahanan dan keamanan nasional untuk
menangkal segala ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan yang
membahayakan keselamatan bangsa dan negara. Untuk menjamin kelangsungan
hidup bangsa dan negara, maka setiap warga negara harus berusaha
melakukan upaya yang mengarah pada terwujudnya pertahanan dan keamanan
yang tangguh. Dalam hal ini, perlu adanya kemanunggalan antara rakyat
dan TNI/Polri yang dilandasi oleh kesadaran dan kerelaan rakyat dalam
usaha bela negara
Hubungan patriotisme dengan pertahanan dan keamanan nasional dapat
digambarkan bahwa semangat dan jiwa patriot merupakan modal yang sangat
berharga bagi pertahanan dan keamanan nasional. Dalam sistem pertahanan
dan keamanan nasional, sangat dibutuhkan sikap loyal atau setia pada
bangsa dan negara pada diri seseorang.
Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan
negara (Pasal 27 Ayat 3 UUD 1945) dan tiap-tiap warga negara berhak dan
wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara (Pasal 30
Ayat 1). Adapun undang-undang yang mengatur pertahanan dan keamanan negara adalah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002. Bentuk partisipasi warga negara dalam usaha bela negara, dapat dilakukan melalui:
- militer sukarela (milsuk);
- wajib militer (wamil);
- Organisasi Pertahanan Wilayah (OPW), seperti pertahanan sipil (hansip), perlawanan rakyat (wanra), dan keamanan rakyat (kamra);
- berprestasi di setiap bidang, baik sosial, pendidikan, budaya, ekonomi, dan teknologi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar