DAFTAR NILAI PRAKTEK KKPI | |||||||
Nomor | Nama Siswa | Praktek | Jumlah | Nilai | |||
Urut | Induk | Praktek 1 | Praktek 2 | Praktek 3 | Rata-rata | ||
1 | 11121001 | Aniyati Maryati | 7,25 | 8,5 | 8,62 | ||
2 | 11121002 | Arman Maulana | 7,12 | 8,75 | 8,52 | ||
3 | 11121003 | Bunyamin Darma | 8,25 | 7,41 | 7,52 | ||
4 | 11121004 | Cepi Umbara | 7,5 | 8,62 | 7,52 | ||
5 | 11121005 | Cintya Maharani | 7,52 | 8,52 | 8,5 | ||
6 | 11121006 | Chaerani | 7,92 | 8,56 | 8,5 | ||
7 | 11121007 | Diniyati Amiati | 7,52 | 7,59 | 8,54 | ||
8 | 11121008 | Didin Samsudin | 7,52 | 7,52 | 7,95 | ||
9 | 11121009 | Ersa Maura | 8,5 | 7,45 | 7,58 | ||
10 | 11121010 | Erry Susan | 8,5 | 7,25 | 8,52 | ||
11 | 11121011 | Fery Supriatna | 8,54 | 7,85 | 8,56 | ||
12 | 11121012 | Febry Anugrah | 8,41 | 8,52 | 8,52 | ||
13 | 11121013 | Gunawan | 7,95 | 8,85 | 8,85 | ||
14 | 11121014 | Gina Miniarty | 7,58 | 8,45 | 8,45 | ||
15 | 11121015 | Gerry Linneker | 8,52 | 7,65 | 8,52 | ||
16 | 11121016 | Hanny Agustiani | 8,56 | 8,52 | 8,56 | ||
17 | 11121017 | Hery Jayusman | 8,56 | 7,5 | 7,59 | ||
18 | 11121018 | Karlina | 7,2 | 7,52 | 8,54 | ||
19 | 11121019 | Kurniadi Abdullah | 7,54 | 7,92 | 8,41 | ||
20 | 11121020 | Jery Mardiansyah | 7,92 | 7,95 | |||
Jumlah total | |||||||
Jumlah nilai tertinggi | |||||||
Jumlah nilai terndah | |||||||
Jumat, 15 April 2016
Mali
Mali
M
|
ali. Suku kata yang sangat jarang terdengar
dan tertulis, Mali adalah salah satu Negara yang terletak di Afrika Barat. Nama
ini hanya meneruskan nama bekas kerajaan dari suku Mandingo. Sebenarnya, di
wilayah yang sekarang berdiri di Repulique Du Mali ini, terdapat dua kerajaan
lainnya, yaitu Songhai dan Ghana. Akan tetapi kerajaan Ghana ini sama sekali
tidak ada hubungannya dengan Negara Ghana. Ketiga kerajaan ini melakukan
perdagangan lintas Shahara.
S
|
ayangnya, meskipun dunia luar cukup
mengenal mereka, namun kebesaran dan kekayaan mereka baru tersebar luas setelah
Marco Polo bertualang kesana. Puncak kejayaan kerajaan Mali tercapai sepanjang
abad 13 dan 14. Kedudukan ini diperoleh karena keberhasilannya menguasai
wilayah sepanjang sungai Niger. Tidak hanya Afrika, pengaruh Mali tersebar
sampai Eropa dan Timur Tengah. Tetapi kemudian merosot, dan akhirnya tinggal
sebagai legenda saat memasuki abad ke-17
Republik Mali tidak memiliki pantai sama
sekali. Ia terkepung oleh tujuh Negara : Aljazair, Mauritania, Senegal, Guyana,
Pantai Gading, Burkina, dan Niger. Semuanya termasuk Mali pernah dijajah
Prancis.
Meski dahulu dirimbun hutan lebat, Mali
yang sekarang bagaikan hamparan gurun. Sekitar sepertiga dari seluruh mali.
Sepanjang tahun, nyaris tidak pernah tersentuh air hujan. Sebagian lahan yang
lain masih berupa “setengah gurun”. Dengan kata lain sedang berada dalam proses
menjadi gurun. Termasuk “ setengah gurun “ ini adalah ribuan hektar sabana
tropis yang penuh denagn semak dan rerumputan sabana kering itu kaya akan satwa
buas
Jumat, 08 April 2016
Bela Negara dalam Bidang Politik
Bela negara dalam bidang politik dapat diwujudkan dengan aktifnya warga
negara berpartisipasi dalam politik. Partisipasi politik adalah unsur
yang penting dalam demokrasi, termasuk demokrasi Pancasila. Hal itu
disebabkan semua hasil keputusan dari demokrasi adalah kehendak dan
aspirasi dari rakyat. Oleh sebab itu, partisipasi rakyat sangat
menentukan keputusan politik. Partisipasi politik dari rakyat akan
memengaruhi kehidupan kenegaraan. Partisipasi politik adalah
keikutsertaan rakyat dalam menentukan segala keputusan yang menyangkut
dan memengaruhi kehidupannya di bidang politik.
Partisipasi politik rakyat menunjukkan partisipasi yang berbeda-beda. Ada rakyat yang terlibat
aktif, misalnya menjabat menjadi pejabat publik (pemerintah/birokrasi). Namun, ada juga rakyat yang tidak aktif dalam berpartisipasi, seperti tidak memilih dalam pemilu (golput). Perbedaan partisipasi politik rakyat itu disebabkan beberapa faktor.
Faktor-faktor yang memengaruhi partisipasi politik adalah sebagai berikut.
Jadi, jika kita ingin mencapai partisipasi politik yang aktif maka rakyat perlu menumbuhkan kesadaran politik dan kepercayaan politik tinggi dan positif. Partisipasi politik yang aktif akan meningkatkan persatuan dan kesatuan seluruh warga negara dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara.
Peran warga negara dalam bidang politik contohnya berupa hak warga negara untuk turut serta dalam setiap proses perubahan kebijaksanaan negara oleh para pejabat atau lembaga-lembaga pemerintah. Peran itu dilakukan sebagai wujud kebebasan hak asasi manusia sehingga dapat mengembangkan nilai-nilai demokratis. Pelaksanaan itu dijamin dalam Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945. Isi dari pasal ini adalah seperti berikut ini: “Hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan, yang akan diatur dengan undang-undang.”
Berikut ini adalah contoh kemerdekaan berserikat dan berkumpul untuk setiap warga negara:
a. Hak menjadi anggota partai politik dan organisasi kemasyarakatan.
b. Hak mendirikan partai.
c. Hak ikut dalam organisasi di kalangan pelajar.
Contoh tindakan yang termasuk kemerdekaan mengeluarkan pikiran dengan lisan adalah seperti berikut ini:
Partisipasi politik rakyat menunjukkan partisipasi yang berbeda-beda. Ada rakyat yang terlibat
aktif, misalnya menjabat menjadi pejabat publik (pemerintah/birokrasi). Namun, ada juga rakyat yang tidak aktif dalam berpartisipasi, seperti tidak memilih dalam pemilu (golput). Perbedaan partisipasi politik rakyat itu disebabkan beberapa faktor.
Faktor-faktor yang memengaruhi partisipasi politik adalah sebagai berikut.
- Kesadaran politik, yaitu kesadaran pada hak dan kewajibannya sebagai warga negara.
- Kepercayaan politik, yaitu sikap dan rasa percaya rakyat pada pemerintahannya.
- Berdasarkan kedua faktor di atas, bentuk partisipasi politik ada empat macam, yaitu sebagai berikut.
- Partisipasi politik aktif adalah partisipasi seseorang yang memiliki kesadaran dan kepercayaan politik tinggi.
- Partisipasi politik apatis adalah partisipasi seseorang yang memiliki kesadaran dan kepercayaan politik yang rendah.
- Partisipasi politik pasif adalah partisipasi seseorang yang memiliki kesadaran politik rendah, sedangkan kepercayaan politiknya tinggi.
- Partisipasi politik militan radikal adalah partisipasi seseorang yang mempunyai kesadaran politik tinggi, sedangkan kepercayaan politiknya rendah.
Jadi, jika kita ingin mencapai partisipasi politik yang aktif maka rakyat perlu menumbuhkan kesadaran politik dan kepercayaan politik tinggi dan positif. Partisipasi politik yang aktif akan meningkatkan persatuan dan kesatuan seluruh warga negara dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara.
Peran warga negara dalam bidang politik contohnya berupa hak warga negara untuk turut serta dalam setiap proses perubahan kebijaksanaan negara oleh para pejabat atau lembaga-lembaga pemerintah. Peran itu dilakukan sebagai wujud kebebasan hak asasi manusia sehingga dapat mengembangkan nilai-nilai demokratis. Pelaksanaan itu dijamin dalam Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945. Isi dari pasal ini adalah seperti berikut ini: “Hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan, yang akan diatur dengan undang-undang.”
Berikut ini adalah contoh kemerdekaan berserikat dan berkumpul untuk setiap warga negara:
a. Hak menjadi anggota partai politik dan organisasi kemasyarakatan.
b. Hak mendirikan partai.
c. Hak ikut dalam organisasi di kalangan pelajar.
Contoh tindakan yang termasuk kemerdekaan mengeluarkan pikiran dengan lisan adalah seperti berikut ini:
- Mengeluarkan pikiran secara lisan dari seseorang kepada orang lain secara langsung. Misalnya melalui diskusi, ceramah, seminar, atau pidato.
- Mengeluarkan pikiran melalui media elektronik, seperti misalnya televisi, radio, internet, dan lain-lain.
- Kemerdekaan mengeluarkan pikiran dengan tertulis dapat diwujudkan dengan mengeluarkan pikiran kepada orang lain dengan cara menulis melalui media cetak (penerbitan) atau media massa, seperti misalnya koran, majalah, atau buletin.
Komisi Pertahanan DPR: Pembentukan Bela Negara Perlu UU
Anggota Komisi Pertahanan Dewan Perwakilan Rakyat Supiadin Aries Saputra menilai perlunya dibentuk Undang-Undang Bela Negara sebagai dasar dan regulasi perealisasian wacana program pembentukan kader bela negara.
Politikus Partai NasDem ini berpendapat undang-undang tersebut nantinya mengatur mekanisme pengkaderan bela negara secara detail, termasuk perekrutan.
Saat ini, ketentuan bela negara baru termaktub dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 30 ayat 1 yang berbunyi, “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan negara.”Hal itu juga dijelaskan dalam Pasal 30 ayat 5 yang menyatakan, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan diatur dengan UU.
Bahkan dalam Undang-Undang Nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara disebutkan, ketentuan mengenai pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasar kemiliteran secara wajib, dan pengabdian sesuai dengan profesi diatur dengan undang-undang.
"UU (Bela Negara) mengatur secara teknis. Banyak pasal di UU Pertahanan Negara yang belum dijabarkan," ucap Supiadin di Gedung Nusantara III DPR, Jakarta, Senin (12/10).
Hal serupa disampaikan anggota Komisi Pertahanan DPR Sukamta. Ia menilai landasan hukum wacana bela negara belum utuh. Menurutnya, perlu ada undang-undang yang dibuat secara khusus untuk mengatur wacana ini.
Ini disampaikannya berdasarkan Pasal 9 UU Pertahanan Negara yang mengatur tentang kewajiban bela negara yang dilakukan sipil dalam bentuk pendidikan kewarganegaraan, pendidikan dasar kemiliteran secara wajib, dan pengabdian sesuai profesi. Pada ayat 3 disebutkan, ketiga bentuk bela negara sipil ini diatur dengan undang-undang. (Baca: Moeldoko soal Bela Negara: 750 Orang per Kabupaten)
Politikus Partai Keadilan Sejahtera itu menilai pemerintah menyalahi amanat undang-undang apabila Peraturan Pemerintah (PP) atau Keputusan Presiden) Keppres yang dijadikan landasan hukum untuk program bela negara.
Menurutnya, itu dapat dilakukan apabila PP atau Keppres tersebut merupakan peraturan pelaksana dari undang-undang tentang bela negara. (Baca: Kementerian Pertahanan Sebut Bela Negara Bukan Wajib Militer)
"Jadi sekarang yang perlu dipikirkan adalah kami dukung rencana program ini dengan menjadwalkan penyusunan undang-undang khususnya," ucap Sukamta.
Politikus Partai NasDem ini berpendapat undang-undang tersebut nantinya mengatur mekanisme pengkaderan bela negara secara detail, termasuk perekrutan.
Saat ini, ketentuan bela negara baru termaktub dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 30 ayat 1 yang berbunyi, “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan negara.”Hal itu juga dijelaskan dalam Pasal 30 ayat 5 yang menyatakan, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan diatur dengan UU.
Bahkan dalam Undang-Undang Nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara disebutkan, ketentuan mengenai pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasar kemiliteran secara wajib, dan pengabdian sesuai dengan profesi diatur dengan undang-undang.
"UU (Bela Negara) mengatur secara teknis. Banyak pasal di UU Pertahanan Negara yang belum dijabarkan," ucap Supiadin di Gedung Nusantara III DPR, Jakarta, Senin (12/10).
Hal serupa disampaikan anggota Komisi Pertahanan DPR Sukamta. Ia menilai landasan hukum wacana bela negara belum utuh. Menurutnya, perlu ada undang-undang yang dibuat secara khusus untuk mengatur wacana ini.
Ini disampaikannya berdasarkan Pasal 9 UU Pertahanan Negara yang mengatur tentang kewajiban bela negara yang dilakukan sipil dalam bentuk pendidikan kewarganegaraan, pendidikan dasar kemiliteran secara wajib, dan pengabdian sesuai profesi. Pada ayat 3 disebutkan, ketiga bentuk bela negara sipil ini diatur dengan undang-undang. (Baca: Moeldoko soal Bela Negara: 750 Orang per Kabupaten)
Politikus Partai Keadilan Sejahtera itu menilai pemerintah menyalahi amanat undang-undang apabila Peraturan Pemerintah (PP) atau Keputusan Presiden) Keppres yang dijadikan landasan hukum untuk program bela negara.
Menurutnya, itu dapat dilakukan apabila PP atau Keppres tersebut merupakan peraturan pelaksana dari undang-undang tentang bela negara. (Baca: Kementerian Pertahanan Sebut Bela Negara Bukan Wajib Militer)
"Jadi sekarang yang perlu dipikirkan adalah kami dukung rencana program ini dengan menjadwalkan penyusunan undang-undang khususnya," ucap Sukamta.
Landasan Hukum tentang Kewajiban Membela Negara
Dilihat
dari perundang-undangan, kewajiban membela negara dapat ditelusuri dari
ketentuan dalam UUD l945 dan undang-undang nomor 3 tahun 2002 tentang
Pertahanan Negara. Dalam UUD 1945 Pasal 30 ayat (1) ditegaskan bahwa “
tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan
keamanan negara”. Sedangkan dalam Pasal 30 ayat (2) disebutkan bahwa “usaha
pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan
keamanan rakyat semesta oleh TNI dan POLRI sebagai kekuatan utama, dan rakyat
sebagai kekuatan pendukung”.
Berdasarkan
UUD 1945 Pasal 30 ayat (1) dan (2) tersebut, ada beberapa hal yang mesti kita
pahami yaitu 1) keikutsertaan warga negara dalam pertahanan dan keamanan negara
merupakan hak dan kewajiban; 2) pertahanan dan keamanan negara menggunakan
sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta; 3) kekuatan utama dalam sistem
pertahanan adalah TNI, sedangkan dalam sistem keamanan adalah POLRI; 4)
kedudukan rakyat dalam pertahanan dan keamanan sebagai kekuatan pendukung.
Ketentuan hak dan kewajiban warga negara dalam usaha pembelaan negara dan
sebagai
kekuatan pendukung.
Susunan
dan kedudukan TNI, POLRI, hubungan kewenangan TNI dan POLRI, syarat-syarat
keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, serta
hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang
[Pasal 30 (5)**]
Kata
“wajib” yang diatur dalam UUD 1945 Pasal 27 ayat (3) dan UURI Nomor 3 tahun
2002 Pasal 9 ayat (1) mengandung makna, bahwa setiap warga negara, dalam
keadaan tertentu dapat dipaksakan oleh negara untuk ikut serta dalam pembelaan
negara. Namun demikian, di negara kita sampai saat ini belum ada keharusan
untuk mengikuti wajib militer (secara masal) bagi segenap warga negara
Indonesia seperti diberlakukan di beberapa negara lain. Sekalipun demikian,
adakalanya orang-orang yang memiliki keahlian tertentu (biasanya sarjana) yang
dibutuhkan negara dapat diminta oleh negara untuk mengikuti tes seleksi
penerimaan anggota TNI sekalipun orang tersebut tidak pernah mendaftarkan diri.
Beberapa dasar hukum dan peraturan tentang Wajib Bela Negara
1. Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
2. Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
3. Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
4. Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.
5. Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI.
6. Amandemen UUD ’45 Pasal 30 dan pasal 27 ayat 3.
7. Undang-Undang No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
Dengan hak dan kewajiban yang sama setiap orang Indonesia tanpa harus dikomando dapat berperan aktif dalam melaksanakan bela negara. Membela negara tidak harus dalam wujud perang tetapi bisa diwujudkan dengan cara lain seperti :
1. Ikut serta dalam mengamankan lingkungan sekitar (seperti siskamling)
2. Ikut serta membantu korban bencana di dalam negeri
3. Belajar dengan tekun pelajaran atau mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan atau PKn
4. Mengikuti kegiatan ekstraklurikuler seperti Paskibra, PMR dan Pramuka.
2. Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
3. Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
4. Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.
5. Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI.
6. Amandemen UUD ’45 Pasal 30 dan pasal 27 ayat 3.
7. Undang-Undang No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
Dengan hak dan kewajiban yang sama setiap orang Indonesia tanpa harus dikomando dapat berperan aktif dalam melaksanakan bela negara. Membela negara tidak harus dalam wujud perang tetapi bisa diwujudkan dengan cara lain seperti :
1. Ikut serta dalam mengamankan lingkungan sekitar (seperti siskamling)
2. Ikut serta membantu korban bencana di dalam negeri
3. Belajar dengan tekun pelajaran atau mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan atau PKn
4. Mengikuti kegiatan ekstraklurikuler seperti Paskibra, PMR dan Pramuka.
Sebagai warga negara yang baik sudah sepantasnya kita turut serta dalam bela negara dengan mewaspadai dan mengatasi berbagai macam ATHG / ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan pada NKRI / Negara Kesatuan Republik Indonesia seperti para pahlawan yang rela berkorban demi kedaulatan dan kesatuan NKRI.
Beberapa jenis / macam ancaman dan gangguan pertahanan dan keamanan negara :
1. Terorisme Internasional dan Nasional.
2. Aksi kekerasan yang berbau SARA.
3. Pelanggaran wilayah negara baik di darat, laut, udara dan luar angkasa.
4. Gerakan separatis pemisahan diri membuat negara baru.
5. Kejahatan dan gangguan lintas negara.
6. Pengrusakan lingkungan.
Landasan Hukum Bela Negara Belum Utuh
RENCANA Kementerian Pertahanan untuk melaksanakan
program bela negara wajib didukung. Karena saat ini bangsa kita sedang
dan akan menghadapi konstelasi dan kontestasi global.
Perang berkembang tidak hanya simetris, tapi juga asimetris. Ada pula bernama proxy war. Namun sementara itu jati diri kebangsaan dan rasa nasionalisme sepertinya sudah pudar, khususnya di kalangan muda.
Jadi, rencana pemerintah akan menggulirkan program bela negara harus kita dukung. Tapi sebelum bicara teknis seperti kurikulum, sasaran, anggaran dan sebagainya, kita harus bicara dulu soal landasan hukumnya.
Landasan hukum program bela negara belum utuh. Rencana program bela negara ini melandaskan diri secara hukum kepada UUD NRI 1945 dan UU RI No 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
Pasal 9 yang mengatur tentang kewajiban bela negara menyatakan, bahwa bela negara yang dilakukan oleh sipil dilaksanakan dalam bentuk pendidikan kewarganegaraan, pendidikan dasar kemiliteran secara wajib dan pengabdian sesuai profesi. Kemudian pada ayat 3 disebutkan, bahwa ketiga bentuk bela negara sipil ini diatur dengan undang-undang.
Dari dua pasal tersebut berpesan, program bela negara harus diatur dengan undang-undang khusus. Sementara itu belum ada undang-undang yang khusus mengatur soal bela negara.
UU tentang Pertahanan Negara mengamanatkan perlu adanya undang-undang khusus bela negara. Sementara program bela negara berlandaskan Peraturan Pemerintah atau Keppres. Landasan hukum ini sudah menyalahi amanat UU, kecuali Peraturan Pemerintah atau Keppres tersebut merupakan peraturan pelaksana dari undang-undang tentang bela negara.
Jadi sekarang yang perlu dipikirkan adalah, mendukung rencana program bela negara ini dengan menjadwalkan penyusunan undang-undang khususnya. DPR bersama Kemenhan harus menjadwalkan pembahasan undang-undang tersebut lebih lanjut.
Saya berharap kita semua mendukung program bela negara ini. Tapi program bela negara harus sesuai koridor perundang-undangan.
Perang berkembang tidak hanya simetris, tapi juga asimetris. Ada pula bernama proxy war. Namun sementara itu jati diri kebangsaan dan rasa nasionalisme sepertinya sudah pudar, khususnya di kalangan muda.
Jadi, rencana pemerintah akan menggulirkan program bela negara harus kita dukung. Tapi sebelum bicara teknis seperti kurikulum, sasaran, anggaran dan sebagainya, kita harus bicara dulu soal landasan hukumnya.
Landasan hukum program bela negara belum utuh. Rencana program bela negara ini melandaskan diri secara hukum kepada UUD NRI 1945 dan UU RI No 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
Pasal 9 yang mengatur tentang kewajiban bela negara menyatakan, bahwa bela negara yang dilakukan oleh sipil dilaksanakan dalam bentuk pendidikan kewarganegaraan, pendidikan dasar kemiliteran secara wajib dan pengabdian sesuai profesi. Kemudian pada ayat 3 disebutkan, bahwa ketiga bentuk bela negara sipil ini diatur dengan undang-undang.
Dari dua pasal tersebut berpesan, program bela negara harus diatur dengan undang-undang khusus. Sementara itu belum ada undang-undang yang khusus mengatur soal bela negara.
UU tentang Pertahanan Negara mengamanatkan perlu adanya undang-undang khusus bela negara. Sementara program bela negara berlandaskan Peraturan Pemerintah atau Keppres. Landasan hukum ini sudah menyalahi amanat UU, kecuali Peraturan Pemerintah atau Keppres tersebut merupakan peraturan pelaksana dari undang-undang tentang bela negara.
Jadi sekarang yang perlu dipikirkan adalah, mendukung rencana program bela negara ini dengan menjadwalkan penyusunan undang-undang khususnya. DPR bersama Kemenhan harus menjadwalkan pembahasan undang-undang tersebut lebih lanjut.
Saya berharap kita semua mendukung program bela negara ini. Tapi program bela negara harus sesuai koridor perundang-undangan.
Contoh Bentuk-Bentuk Usaha Pembelaan Negara
Dalam sejarah kemerdekaan, semangat
kebangsaan dan jiwa patriotisme merupakan modal kekuatan yang mengubah
citra bangsa Indonesia. Semangat kebangsaan dan patriotisme merupakan
sumber kekuatan yang mengantar rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang
kemerdekaan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan
makmur. Citra bangsa Indonesia sebagai bangsa yang terjajah, tertindas,
dan terhina berubah menjadi bangsa yang merdeka dan berdaulat.
Angkatan 1945 dengan semangat kebangsaan dan jiwa patriotismenya
berjuang membela Proklamasi 17 Agustus 1945. Pada waktu itu, kita belum
memiliki ABRI/TNI yang terorganisir dan tidak mempunyai persenjataan
yang memadai. Kita hanya mempunyai semangat cinta tanah air dan bangsa
dengan semboyan ”merdeka atau mati”, ”setia sampai akhir hayat”, dan
”sekali merdeka tetap merdeka”.
Jiwa patriotik adalah jiwa semangat 1945, yaitu perjuangan untuk nusa,
bangsa, dan negara yang meliputi sikap-sikap sebagai berikut.
- Tanpa pamrih.
- Rela berkorban jiwa, raga, dan harta.
- Rela menderita untuk merdeka.
- Setia pada cita-cita bangsa.
- Bangga sebagai bangsa Indonesia.
- Bangga bertanah air Indonesia.
Semangat kebangsaan dan patriotisme penting untuk dihayati dan sekaligus
diamalkan terlebih bagi kita yang sekarang ini sedang menghadapi
berbagai persoalan kemasyarakatan, kebangsaan, dan kenegaraan, seperti
ancaman disintegrasi, gerakan separatisme, kerusuhan massa, dan berbagai
konflik, baik konflik vertikal yang menyangkut hubungan antara pusat
dan daerah maupun konflik horizontal, yakni pertentangan antarkelompok
masyarakat. Dengan demikian, sangat dibutuhkan kesadaran rasa kebangsaan
dan kecintaan pada tanah air, bangsa, dan negara atau yang dikenal
sebagai sikap patriotisme.
Adapun ciri-ciri patriotisme adalah sebagai berikut.
- Cinta tanah air.
- Rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara.
- Menempatkan persatuan, kesatuan, dan kese-lamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan golongan.
- Berjiwa pembaru.
- Tidak kenal menyerah.
Sikap-sikap yang tidak sejalan dengan semangat kebangsaan dan
patriotisme yang harus kita hindari, misalnya berlaku tidak tertib dan
tidak disiplin; merusak fasilitas umum dan hasil- hasil pembangunan;
merusak lingkungan alam dan benda-benda bersejarah peninggalan masa
lalu; dan merendahkan karya bangsa sendiri, misalnya tidak mencintai
produk dalam negeri.
Antara patriotisme dan cinta tanah air mempunyai hubungan yang sangat
erat. Hubungan antara patriotisme dan cinta tanah air, misalnya orang
yang berjiwa patriot adalah orang yang memiliki kecintaan pada tanah
air. Patriot artinya pembela dan pecinta. Dengan demikian, semangat
patriotisme berarti semangat untuk mencintai dan membela tanah air.
Orang yang cinta tanah air akan selalu menjunjung tinggi tanah air dan
bangsanya serta akan berbuat yang terbaik bagi bangsa dan tanah airnya.
Jadi, jika keutuhan negara dan bangsa ini terancam oleh serangan musuh,
maka orang yang berjiwa patriot akan terpanggil untuk membela negara,
bahkan sampai dengan titik darah terakhir. Patriotisme telah
ditunjukkan oleh para pejuangdan pahlawan bangsa yang dengan gigih
melakukan perlawanan terhadap penjajah bagi kemerdekaan Indonesia.
Perjuangan mereka membuat landasan yang kuat, yakni kecintaan pada tanah
air serta kecintaan pada kemerdekaaan, kebenaran, dan keadilan.
Pertahanan dan keamanan nasional (hankamnas) merupakan unsur penting
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Kelangsungan hidup bangsa dan
negara menuntut adanya kemampuan pertahanan dan keamanan nasional untuk
menangkal segala ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan yang
membahayakan keselamatan bangsa dan negara. Untuk menjamin kelangsungan
hidup bangsa dan negara, maka setiap warga negara harus berusaha
melakukan upaya yang mengarah pada terwujudnya pertahanan dan keamanan
yang tangguh. Dalam hal ini, perlu adanya kemanunggalan antara rakyat
dan TNI/Polri yang dilandasi oleh kesadaran dan kerelaan rakyat dalam
usaha bela negara
Hubungan patriotisme dengan pertahanan dan keamanan nasional dapat
digambarkan bahwa semangat dan jiwa patriot merupakan modal yang sangat
berharga bagi pertahanan dan keamanan nasional. Dalam sistem pertahanan
dan keamanan nasional, sangat dibutuhkan sikap loyal atau setia pada
bangsa dan negara pada diri seseorang.
Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan
negara (Pasal 27 Ayat 3 UUD 1945) dan tiap-tiap warga negara berhak dan
wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara (Pasal 30
Ayat 1). Adapun undang-undang yang mengatur pertahanan dan keamanan negara adalah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002. Bentuk partisipasi warga negara dalam usaha bela negara, dapat dilakukan melalui:
- militer sukarela (milsuk);
- wajib militer (wamil);
- Organisasi Pertahanan Wilayah (OPW), seperti pertahanan sipil (hansip), perlawanan rakyat (wanra), dan keamanan rakyat (kamra);
- berprestasi di setiap bidang, baik sosial, pendidikan, budaya, ekonomi, dan teknologi.
Upaya Bela Negara Di Lingkungan Keluarga, Sekolah, Masyarakat
Sebelumnya juga sudah dibahas mengenai contoh upaya bela negara yang
dilakukan oleh TNI, POLRI dan rakyat/warga negara dalam artikel yang
berjudul partisipasi dalam usaha pembelaan negara.
Nah selanjutnya adalah contoh upaya bela negara yang dilakukan oleh
kita semua di berbagai lingkungan, mulai dari lingkungan keluarga,
sekolah, masyarakat dan juga negara. Dan berikut ini beberapa contoh
upaya bela negara di berbagai lingkungan :
1. Contoh upaya bela negara di lingkungan keluarga
- Mengembangkan sikap saling mengasihi, saling menolong, saling menghormati dan menghargai antar anggota keluarga.
- Menciptakan suasana rukun, damai, dan harmonis dalam keluarga.
- Membentuk keluarga yang sadar hukum
- Menjaga kebersihan dan kesehatan keluarga
- Saling mengingatkan kepada sesama anggota keluarga apabila ada yang akan berbuat kejahatan, misalnya : minum minuman keras di rumah dan lain sebagainya.
- Memberikan pengertian kepada anak supaya cinta kepada tanah air dan mencintai produk-produk dalam negeri
- Memberikan pengertian kepada anggota keluarga agar selalu berusaha untuk selalu menggunakan produk-produk dalam negeri
- Menjaga nama baik keluarga dengan perilaku yang terpuji atau mulia
- Saling mengingatkan sesama anggota keluaraga untuk selalu patuh pada hukum yang berlaku
- Menciptakan keluarga yang sadar dan patuh terhadap hukum/peraturan yang berlaku
2. Contoh upaya bela negara di lingkungan sekolah
- Meningkatkan imtaq dan iptek
- Membudayakan GDN (Gerakan Disiplin Nasional) di sekolah meliputi : budaya tertib, budaya bersih, dan budaya kerja/belajar
- Mengembangkan kepedulian sosial di sekolah, misalnya dengan keihklasan mengumplkan dana sosial, infak, zakat, shodaqoh, untuk membantu warga sekolah yang membutuhkan.
- Kesadaran untuk menaati tata tertib sekolah
- Menjaga nama baik sekolah dengan tidak melakukan perbuatan yang berdampak negatif bagi sekolah dan sebagainya
- Belajar dengan giat terutama pada materi Pendidikan Kewarganegaraan
- Belajar dengan giat supaya mendapatan prestasi yang baik
- Saling mengingatkan sesama siswa apabila ada yang akan melanggar peraturan sekolah
- Menjadi siswa yang berprestasi dan mengharumkan nama baik sekolah dan negara.
3. Contoh upaya bela negara di lingkungan masyarakat
- Mengembangkan sikap tenggang rasa dan tolong menolong antar warga negara masyarakat.
- Bersama-sama menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat
- Meningkatan kegiatan gotong royong dan semangant persatuan dan kesatuan
- Menjaga keamanan lingkungan melalui kegiatan siskamling/ronda
- Menciptakan suasana rukun, damai, dan tentram dalam masyarakat
- Menghargai adanya perbedaan dan memperkuat persamaan yang ada
- Menjaga keamanan kampung secara bersama-sama
- Selalu aktif dalam kegiatan sosial seperti kerja bakti, dll.
4. Contoh upaya bela negara di lingkungan negara
Upaya Bela Negara Di Lingkungan Keluarga, Sekolah, Masyarakat |
- Mematuhi peraturan hukum yang berlaku
- Mengamalkan nilai-nila yang terkandung dalam Pancasila sebagai ideologi dan dasar negara
- Membayar pajak tepat pada waktunya
- Mendukung program GDN, GNOTA, dan wajib belajar 9 tahun
- Memperkokoh semangat persatuan dan kesatuan bangsa
- Bersikap selektif terhadap masuknya budaya asing ke Indonesia dan lain sebagainya.
- Selalu kritis terhadap kebijakan pemerintah
Upaya Menanamkan Sikap Cinta Tanah Air di Masyarakat
Bangsa Indonesia terdiri dari
berbagai suku bangsa dengan latar belakang budaya yang berbeda-beda. Perbedaan
suku bangsa ini bisa menjadi sumber konflik yang dapat menyebabkan perpecahan
di tubuh Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Keanekaragarnan itu seharusnya
dapat menjadi sebuah kekuatan yang dahsyat untuk menangkal semua gangguan atau
ancaman yang ingin memecah belah persatuan bangsa. Berikut beberapa sikap dan
perilaku mempertahankan NKRI :
1.
Menjaga wilayah dan kekayaan tanah air
Indonesia, artinya menjaga seluruh kekayaan alam yang terkandung di dalamnya.
2.
Menciptakan ketahanan nasional, artinya
setiap warga negara menjaga keutuhan, kedaulatan negara, dan mempererat
persatuan bangsa.
3.
Menghormati perbedaan suku, budaya,
agama, dan warna kulit, artinya perbedaan yang ada akan menjadi indah jika
terjadi kerukunan, bahkan menjadi sebuah kebanggaan karena merupakan salah satu
kekayaan bangsa.
4.
Mempertahankan kesamaan dan kebersamaan,
yaitu kesamaan memiliki bangsa, bahasa persatuan, dan tanah air Indonesia,
serta memiliki pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Sang Saka Merah putih.
Kebersamaan dapat diwujudkan dalam bentuk mengamalkan nilai-nilai pancasila dan
UUD 1945.
5.
Memiliki semangat persatuan yang berwawasan
nusantara, yaitu semangat mewujudkan persatuan dan kesatuan di segenap aspek
kehidupan sosial, baik alamiah maupun aspek sosial yang menyangkut kehidupan
bermasyarakat. Wawasan nusantara meliputi kepentingan yang sama, tujuan yang
sama, keadilan, solidaritas, kerjasama, dan kesetiakawanan terhadap ikrar
bersama.
6.
Mentaati peraturan, agar kehidupan
berbangsa dan bernegara berjalan dengan tertib dan aman. Jika peraturan saling
dilanggar, akan terjadi kekacauan yang dapat menimbulkan perpecahan.
Dari
sikap dan perilaku di atas dapat dijabarkan beberapa upaya untuk menanamkan
rasa cinta tanah air pada lingkungan masyarakat. Berikut ini beberapa upaya
untuk menanamkan sikap cinta tanah air tersebut :
1. Mengikuti
kegiatan sosial masyarakat seperti siskamling, karang taruna, kerja bakti, dan
lain-lain.
2. Ikut
serta dalam apresiasi seni di masyarakat.
3. Saling
menghormati satu sama lain.
4. Mentaati
peraturan yang ada di lingkungan masyarakat.
Upaya Menanamkan Sikap Cinta Tanah Air dalam Keluarga
Keluarga merupakan awal seorang
anak belajar. Dari keluargalah seorang anak mulai memahami kehidupan. Untuk
menumbuhkan rasa cnta tanah air di lingkungan keluarga dapat dilakukan dengan
memberikan contoh atau teladan tentang rasa kecintaan dan penghormatan pada
bangsa. Selain itu anggota keluarga harus memberikan pengawasan yang menyeluruh
kepada anak terhadap lingkungan sekitar. Orang tua juga harus mengarahkan agar
selalu menggunakan produk dalam negeri. Menanamkan rasa cinta tanah air sedini
mungkin perlu. Adapun usaha-usaha yang dapat dilakukan oleh orang tua sebagai berikut
:
1. Bercerita
tentang sejarah bangsa di waktu senggang sebagai dongeng anak.
2. Biasakan
mengajak anak mendengarkan lagu-lagu nasional, bukan hanya lagu populer saja.
3. Melatih
anak untuk bersikap baik sesuai dengan amalan pancasila seperti rajin belajar
Upaya Menanamkan Sikap Cinta Tanah Air di Sekolah
Dalam pidato lahirnya Pancasila,
Bung Karno menyatakan, patriotisme adalah kecintaan yang didasari atas hubungan
gaib antara manusia dan bumi tempat mereka hidup atau mereka ditumbuhkan. Atas
kecintaan itu mereka berani membela tanah air yang memberikan mereka kesempatan
dan pelayanan hidup. Sehingga bangsa Indonesia pernah merasakan kuatnya hasrat
dan kehendak hidup bersama dan bersatu sebagai bangsa yang melahirkan kekuatan
dahsyat mengusir penjajah.
Pada zaman sekarang, anak-anak adalah
investasi bangsa. di lingkungan sekolah guru hendaknya bisa menggali potensi
dan menanamkan kebanggaan untuk bisa mencintai negerinya sendiri. Kegiatan
pembelajaran yang cenderung terfokus pada indikator yang ada pada kurikulum,
kadang membuat guru lupa untuk mengembangkan kreasinya dalam mengolah tema
pembelajaran.
Adapun upaya-upaya yang dapat
dilakukan guna menanamkan sikap cinta tanah air di lingkungan sekolah :
1. Melakukan
upacara bendera setiap hari senin dengan menghormati bendera merah putih, menyanyikan
lagu nasional “Indonesia Raya”, membacakan pembukaan UUD 1945, serta membacakan
pancasila.
2. Menunjukkan
gambar-gambar kongkrit mengenai pahlawan, candi-candi, dan lain sebagainya yang
berhubungan dengan Indonesia pada pembelajaran.
3. Membiasakan
menyanyikan lagu wajib pada awal atau akhir pelajaran.
4. Adanya
kegiatan pada hari nasional seperti hari kartini atau hari kemerdekaan.
Perlunya Sikap Cinta Tanah Air
Warga negara Indonesia memiliki
kewajiban untuk cinta terhadap tanah air Indonesia. Cinta tanah air bukan untuk
dihafal, tetapi harus diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari melalui berbagai
kegiatan sesuai dengan bidang dan keahlian masing-masing. Seorang pelajar,
mahasiswa, buruh, petani, pedagang, pegawai negeri, karyawan, atau pejabat tinggi
harus berperilaku mencintai tanah air. Cinta tanah air diartikan suatu sikap
yang mementingkan kepentingan bangsa dan negara serta rela berkorban demi
kejayaan bangsa dan negara. Jika cinta tidak terbina pada diri setiap warga
maka negara akan mudah dilanda kekacauan, pembangunan tidak behasil, pendapatan
negara menurun, da pada akhirnya ingkat kesejahteraan dan kesehatan warga
sendiri yang akan hancur.
Bangsa Indonesia memproklamirkan
kemerdekaan pada tanggal 17 Oktober 1945. Kemerdekaan itu diperoleh melalui
perjuangan dan pengorbanan parada pejuang yang tidak ternilai harganya.
Semangat cinta tanah air perlu terus dibina sehingga keutuhan Negara Kesatuan
Republik Indonesia tetap terjamin. Cinta tanah air bermanfaat dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara. Manfaat tersebut diantaranya negara akan aman dan
damai, pembangunan dapat berjalan lancar, dan pendapatan negara akan meningkat.
Individu yang memiliki rasa cinta
pada tanah airnya akan berusaha dengan segala daya upaya yang dimilikinya untuk
melindungi, menjaga kedaulatan, kehormatan dan segala apa yang dimiliki oleh
negaranya. Rasa cinta tanah air inilah yang mendorong perilaku individu untuk
membangun negaranya dengan penuh dedikasi. Oleh karena itu, rasa cinta tanah
air perlu ditumbuhkembangkan dalam jiwa setiap individu yang menjadi warga dari
sebuah negara atau bangsa agar tujuan hidup bersama dapat tercapai.
Salah satu cara untuk
menumbuhkembangkan rasa cinta tanah air adalah dengan menumbuhkan rasa bangga
terhadap tanah airnya melalui proses pendidikan. Rasa bangga terhadap tanah air
dapat ditumbuhkan dengan memberikan pengetahuan dan dengan membagi dan berbagi
nilai-nilai budaya yang kita miliki bersama. Oleh karena itu, pendidikan
berbasis nilai-nilai budaya dapat dijadikan sebagai sebuah alternatif untuk
menumbuhkembangkan rasa bangga yang akan melandasi munculnya rasa cinta tanah
air.
Menerapkan Nilai yang Berkaitan Dengan Cinta Tanah Air
Apabila
kita hayati! Sila keberapa yang paling berkaitan dengan Cinta Tanah
Air? Cinta Tanah Air merupakan wujud Pengamalan Sila III yaitu Persatuan
Indonesia. Perwujudan rasa persatuan dan cinta tanah air harus kita
laksanakan di lingkungan keluarga, sekolah, tempat tinggal kita, bahkan
di manapun kita berada. Misalnya di keluarga kita amalkan sikap dan
tingkah laku hemat, disiplin dan bertanggung jawab dalam mewujudkan
keutuhan dan kebersamaan agar tercapai kebahagiaan lahir batin, di
sekolah perwujudan rasa persatuan dan Cinta Tanah Air dapat kita
wujudkan/amalkan melalui kegiatan-kegiatan OSIS, UKS, PMR, PRAMUKA dll.
Kegiatan-kegiatan tersebut dapat berupa gerakan penghijauan, kebersihan,
karyawisata, upacara bendera
dll.
Semangat persatuan dan kesatuan di lingkungan masyarakat dapat kita
lakukan melalui kegiatan-kegiatan seperti siskamling, kerjabakti dll
guna mempererat tali persaudaraan kita sebagai umat menusia dan
kegiatan-kegiatan seperti itu telah diprogramkan melalui organisasi-organisasi pemuda misalnya Karang Taruna dan KNPI.
Sebagai
generasi penerus bangsa, hendaknya kita semua dapat mewujudkan sikap
dan tingkah laku kita yang bermanfaat bagi kepentingan masyarakat dan
menghindari penyimpangan-penyimpangan sosial yang dapat merusak
norma-norma dan nilai-nilai kebudayaan Indonesia karena
peyimpangan-penyimpangan bukan hanya merugikan diri sendiri tapi dapat
merugikan masyarakat pula bahkan negara, misalnya nal-yang dapat kita
hindari dari peyimpangan sosial tersebut dengan cara menjauhkan diri
dari pengaruh narkotika, obat-obatan terlarang, minuman keras, seks
bebas dan perkelahian.
Karena hal itu akan menghancurkan diri sendiri dan masa depan bangsa dan negara.
Sebagai pengikut dan umat Rasulullah Saw, seluruh kaum Muslimin di negara di manapun mereka berada, termasuk di Indonesia pasti akan mencintai tanah airnya sendiri. Bagi kaum Muslimin, kecintaan pada tanah air adalah bagian dari akidah dan keyakinan, bukan semata-mata karena unsur kebangsaan atau nasionalisme. Sejarah telah menunjukkan, bahwa yang paling gagah berani merebut kemerdekaan Republik Indonesia dari tangan penjajah adalah para ulama, para kiai, para santri, dan kaum Muslimin secara keseluruhan. Bagi mereka, mengusir penjajah dan merebut kemerdekaan adalah bagian dari jihad yang harus dilakukan dengan kesungguhan. Mati dalam mengusir penjajah adalah bagian dari syahid yang sangat tinggi nilainya dalam pandangan Allah SWT.
Setelah
kemerdekaan sampai dengan saat sekarang pun, kaum Muslimin tetap
konsisten mencintai tanah airnya. Hanya saja tidak sekadar diungkapkan
secara verbal dalam bentuk kata-kata, akan tetapi diwujudkan dalam upaya
perbaikan tatanan kehidupan bangsa. Perbaikan dalam bidang ekonomi,
pendidikan, politik, sosial dan budaya dan bidang-bidang lainnya,
termasuk dalam bidang akhlak dan moral.
Kaum
Muslimin sangat menjaga betul akhlak dan moral bangsa, tidak ingin
dihancurkan oleh kekuatan apa pun dan dari mana pun datangnya. Karena
itu, sering kaum Muslimin bereaksi keras terhadap upaya penghancuran
moral bangsa, seperti rencana diterbitkannya majalah Playboy ataupun
lokalisasi perjudian dan perzinahan. Reaksi keras ini sebagai bagian
dari kewajiban amar makruf-nahi munkar dan sebagai perwujudan dari
kecintaan terhadap tanah air. Sebaliknya, jika diam atau bahkan
mendukung hal-hal negatif tersebut di atas, walaupun mengaku cinta tanah
air yang diungkapkan secara verbal, maka pada hakikatnya adalah sedang
menebarkan kebencian dan kehancuran pada bangsa dan tanah airnya sendiri.
Bela Negara
Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh
kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan
hidup bangsa dan negara yang seutuhnya.
Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang[1].
Kesadaran bela negara itu hakikatnya kesediaan berbakti pada negara dan kesediaan berkorban membela negara. Spektrum bela negara itu sangat luas, dari yang paling halus, hingga yang paling keras. Mulai dari hubungan baik sesama warga negara sampai bersama-sama menangkal ancaman nyata musuh bersenjata. Tercakup di dalamnya adalah bersikap dan berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara.
Unsur Dasar Bela Negara :
1. Cinta Tanah Air
2. Kesadaran Berbangsa & bernegara
3. Yakin akan Pancasila sebagai ideologi negara
4. Rela berkorban untuk bangsa & negara
5. Memiliki kemampuan awal bela negara
Contoh-Contoh Bela Negara :
1. Melestarikan budaya
2. Belajar dengan rajin bagi para pelajar
3. Taat akan hukum dan aturan-aturan negara
4. Mencintai produk-produk dalam negeri
Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang[1].
Kesadaran bela negara itu hakikatnya kesediaan berbakti pada negara dan kesediaan berkorban membela negara. Spektrum bela negara itu sangat luas, dari yang paling halus, hingga yang paling keras. Mulai dari hubungan baik sesama warga negara sampai bersama-sama menangkal ancaman nyata musuh bersenjata. Tercakup di dalamnya adalah bersikap dan berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara.
Unsur Dasar Bela Negara :
1. Cinta Tanah Air
2. Kesadaran Berbangsa & bernegara
3. Yakin akan Pancasila sebagai ideologi negara
4. Rela berkorban untuk bangsa & negara
5. Memiliki kemampuan awal bela negara
Contoh-Contoh Bela Negara :
1. Melestarikan budaya
2. Belajar dengan rajin bagi para pelajar
3. Taat akan hukum dan aturan-aturan negara
4. Mencintai produk-produk dalam negeri
Jumat, 01 April 2016
PENGERTIAN RASA CINTA TANAH AIR
A. Pengertian Rasa Cinta Tanah Air
Apa sebenarnya pengertian Cinta Tanah Air itu?.
Perasaan cinta sebenarnya mengandung unsur kasih dan sayang terhadap
sesuatu. Kemudian, dalam diri akan tumbuh suatu kemauan untuk merawat,
memlihara dan melindunginya dari segala bahaya yang mengancam. Cinta
tanah air berarti rela berkorban untuk tanah air dan membela dari segala
macam ancaman dan gangguan yang datang dari bangsa manapun. Para
pahlawan telah membuktikan cintanya kepada tanah airnya yaitu tanah air
Indonesia. Mereka tidak rela Indonesia diinjak-injak oleh kaum penjajah.
Mereka tidak ingin negerinya dijajah, dirampas atau diperas oleh bangsa
penjajah. Mereka berani mengorbangkan nyawanya demi membela tanah air
Indonesia.
Cinta tanah air
adalah perasaan yang timbul dari dalam hati sanubari seorang warga
Negara, untuk mengabdi, memelihara, membela, melindungi tanah airnya
dari segala ancaman dan gangguan. Definisi lain mengatakan bahwa Rasa
cinta tanah air adalah rasa kebanggaan, rasa memiliki, rasa menghargai,
rasa menghormati dan loyalitas yang dimiliki oleh setiap individu pada
negara tempat ia tinggal yang tercermin dari perilaku membela tanah
airnya, menjaga dan melindungi tanah airnya, rela berkorban demi
kepentingan bangsa dan negaranya, mencintai adat atau budaya yang ada
dinegaranya dengan melestarikannya dan melestarikan alam dan lingkungan.
Sebagai seorang pelajar kita tetap dapat menunjukkan sikap cinta tanah air yaitu diantaranya;
- Belajar dengan tekun hingga kita juga dapat ikut mengabdi dan membangun negera kita agar tidak ketinggalan dari bangsa lain.
- Menjaga kelestarian lingkungan.
- Tidak memilih-memilih teman.
- Berbakti pada nusa dan bangsa
- Berbakti pada orang tua (Ibu, Bapak, Guru)
B. Perlunya Rasa Cinta Tanah Air
Bangsa
Indonesia memproklamirkan kemerdekaan pada tanggal 17 Oktober 1945.
Kemerdekaan itu diperoleh melalui perjuangan dan pengorbanan parada
pejuang yang tidak ternilai harganya. Sejak itu, bangsa Indonesia
bertekad untuk membela tanah airnya dari segala bentuk gangguan dan
ancaman, baik yang datangnya dari dalam maupun dari luar. Kita tidak
boleh lengah sedikit pun karena ancaman akan datang dari berbagai arah.
Semangat persatuan dan kesatuan harus diperkukuh melalui berbagai
kegiatan, baaik yang bersifat local, kedaerahan, nasional, maupun
internasbional.
Perilaku
cinta tanah air dapat diwujudkan dalam berbagai bentuk, diantaranya
memelihara persatuan dan kesatuan dan menyumbangkan pengetahuan dan
keterampilan yang di miliki untuk membangun Negara.
Sekarang
kita berada pada masa kemerdekaan. Kita tidak di tuntut memanggul
senjata dan maju di medan perang. Namun, perlu di sadari bahwa Negara
Kesatuan Republik Indonesia tetep menghadapi rongrongan dan ancaman.
Oleh karena itu, kita harus siap menghadapi segala bentuk rongrongan dan
ancaman demi kepentingan bangsa dan Negara republik Indonesia.
Sesudah
merdeka, kita telah mengalami banyak pemberontakan, di antaranya
Peristiwa Mediun pada tahun 1948 dan Gerakan 30 September pada tahun
1965. Penmberontakan tersebut didalangi Partai Komunis Indonesi (PKI).
Gerakan PKI bertujuan menghancurkan pemerintahan Nerara republic
Indonesia yang sah.
Untuk
mencegah kejadian tersebut terulang kembali, kita harus mampu menahan
diri dan jangan mudah terhasut oleh ajakan yang belum tentu kebenaranya.
Kita harus mampu mencegah perilaku yang mengarah pada perpecahan, adu
domba, menfitnah, membuat keonaran, kejahatan,dan melanggar hukum.
Untuk
mengisi kmerdekaan pemerintah melaksanakan pembangunan nasional. Setiap
warga Negara harus turut \serta menunjang pelaksanaan pembangunan
nasioanal melalui berbagai kegiatan dengan bidangnya masing-masing.
Keikutsertaan
masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan nasional di antaranya rajin
belajar bagi pelajar, bekerja dengan tekun sesuai keahlianya, membayar
pajak, memelihara hasil pembangunan, dan menciptakan situasi aman dan
damai.
Kegiatan
masyarakat sangat beragam. Kegiatan tersebut hendaknya menunjang
pelaksanaan pembangunan nasional. Pembangunan nasional merupakan wujud
cinta tanah air dan bangsa. Cirri-ciri cinta tanah air diantaranya rela
berkorban untuk tanah air dan bangsa; bangga berbangsa, berbahasa, dan
bertanah air Indonesia; giat dalam melaksanakan pembangunan di segala
bidang; dan ikut mempertahankan persatuan dan kesatuan.
Semangat
cinta tanah air perlu terus dibina sehingga keutuhan Negara Kesatuan
Republik Indonesia tetap terjamin. Cinta tanah air bermanfaat dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara. Manfaat tersebut diantaranya Negara
akan aman dan damai, pembangunan dapat berjalan lancer, dan pendapatan
Negara akan meningkat. Manfaat tersebut kita sendiri yang merasakan.
Kita akan merasa aman da damai serta kesejahteraan hidup meningkat.
Jika cinta
tidak terbina pada diri setiap warga maka Negara akan mudah dilanda
kekacauan, pembangunan tidak behasil, pendapatan Negara menurun, da pada
akhirnya ingkat kesejahteraan dan kesehatan warga sendiri yang akan
hancur.
Cita-cita
untuk mencapai masyarakat adil makmur berdasarkan pancasila perlu terus
diperjuangkan. Cinta tanah air bukan untuk dihafal, tetapi harus
diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari melalui berbagai kegiatan sesuai
dengan bidang dan keahlian masing-masing. Seorang pelajar, mahasiswa,
buruh, petani, pedagang, pegawai negeri, karyawan, atau pejabat tinggi
harus berperilaku mencintai tanah air. Cinta tanah air diartikan suatu
sikap yang mementingkan kepentingan bangsa dan Negara serta rela
berkorban demi kejayaan bangsa dan Negara.
C. Cara Meningkatkan Rasa Cinta Tanah Air
- Mempelajari sejarah perjuangan para pahlawan pejuang kemerdekaan kita serta menghargai jasa para pahlawan kemerdekaan.
- Menghormati upacara bendera sebagai perwujudan rasa cinta tanah air dan bangsa Indonesia.
- Menghormati simbol-simbol Negara seperti lambang burung garuda, bendera merah putih, lagu kebangsaan Indonesia raya, dll.
- Mencintai dan menggunakan produk dalam negeri agar pengusaha local bisa maju sejajar dengan pengusaha asing.
- Ikut membela serta mempertahankan kedaulatan kemerdekaan bangsa dan Negara Indonesia dengan segenap tumpah darah secara tulus dan iklhas.
- Turut serta mengawasi jalannya pemerintahan dan membantu meluruskan yang salah sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
- Membantu mengharumkan nama bangsa dan Negara Indonesia kepada warga Negara asing baik di dalam maupun di luar negeri serta tidak melakukan tindakan-tindakan yang mencoreng nama baik Indonesia.
- Menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar pada acara-acara resmi dalam negeri.
- Beribadah dan berdoa kepada Tuhan Yang Maha Esa untuk kemajuan bangsa dan Negara.
- Membantu mewujudkan ketertiban dan ketemtraman baik di lingkungan sekitar kita maupun secara nasional.
D. Menanamkan Rasa Cinta Tanah Air
Sikap cintah
tanah air harus ditanamkan kepada anak sejak usia dini agar menjadi
manusia yang dapat menghargai bangsa dan negaranya misalnya dengan
upacara sederhana setiap hari senin dengan menghormati bendera Merah
Putih, menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, dan mengucapkan
pancasila. Meskipun lagu Indonesia Raya masih sulit dan panjang untuk
ukuran anak usia dini, tetapi dengan membiasakan mengajak menyanyikan
setiap hari senin, maka anak akan hafal dan biasa memahami isi lagu.
Merah Putih bisa diangkat menjadi sub tema pembelajaran. Pentingnya
sebuah lagu kebangsaan dan itu menjadi sebagai identitas dari Negara
tersebut, agar dapat mengingatkan kembali betapa pentingnya cinta
terhadap Negara.
Kegiatannya
bisa diarahkan pada lima aspek perkembangan sikap perilaku maupun
kemampuan dasar. Pada aspek sikap perilaku, melalui cerita bisa
menghargai dan mencitai Bendera Merah Putih, mengenal cara mencintai
Bendera Merah Putih dengan merawat dan menyimpan dengan baik,
menghormati Bendera ketika dikibarkan.
Pada aspek
koknitif, anak mengenal konsep bilangan dan angka 2 (2 warna ), mengenal
konsep warna merah dan putih, mengenal konsep posisi di atas warna
merah, di bawah warna putih, dan mengenal konsep bentuk persegi panjang
atau kotak.kegiatannya bisa berupa permainan lomba mengelompokkan
bendera yang benar.
Kegiatan
lain adalah memperingati hari besar nasional dengan kegiatan lomba atau
pentas budaya, mengenalkan aneka kebudayaan bangsa secara sederhana
dengan menunjukkan miniatur catur dan menceritakannya, gambar rumah dan
pakaian adat, mengenakan pakaian adat pada hari Kartini, serta
mengunjungi museum terdekat, mengenal para pahlawan melalui bercerita
atau berman peran.
Bisa juga
diintegrasikan dalam tema lain melalui pembiasaan sikap dan perilaku,
misalnya, menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan, menyanyangi
sesama penganut Agama, menyanyangi sesama dam makhluk Tuhan yang lain,
tenggang rasa dan menghormati orang lain. Menciptakan kedamaian bangsa
adalah juga perwuju dan rasa cinta tanah air.
Sehinnga
suatu saat nanti, dan saat tumbuh dewasa mereka dapat menghargai betapa
pentingnya mencintai tanah air ini, negeri ini, khususnya bagi bangsa
dan Negara, mempunyai rasa cinta tanah air yang tinggi terhadap
negaranya, dan sekaligus bisa mengharumkan bangsa dan Negara.
E. Kasus-Kasus Cinta Tanah Air
1. Bangga menjadi orang Indonesia
Tidak ada
yang lebih menbanggakan selain menjadi orang Indonesia, Negara yang
diakui orang karena keramahan rakyatnya.kekayaan alam dan budayanya.
Lihat saja setiap tahun bahkan hari atau minggu turis asing dari
berbagai mancanegara berlomba-lomba datang untuk berlibur ke Indonesia.
Mereka selalu menganggap Indonesia itu eksotis. Bayingkan, mereka bahkan
rela terbang jauh-jauh hanya untuk menikmati keindahan panorama alam
Indonesia. Jadi kita sebagai warga Negara Indonesia sangat rugi kalo
kita yang tinggal sedekat ini belum pernah menikmati atau melihat
kekayaan alam sendiri.
2. Melestarikan Budaya
Concertoholics
pasti diantara kita ada yang tahu kalo para wanita di India lebih
bangga mengenakan Sari mereka daripada baju casual sehari - hari.
Belakangan trend Sari justru ikut menjamur di Indonesia dengan fashion
ala bohemiannya yang sempet booming beberapa waktu lalu. Jadi ,
sebenarnya kita juga bisa melakukan hal yang sama. Indonesia kan
terkenal akan batik - batiknya yang indah dan kebaya - kebayanya yang
feminis. Lihat saja sekarang, sudah batik bahkan sudah menjadi must have
item di setiap lemari para pecinta mode di indonesia. Nah, siapa tahu
ini justru juga akan menjadi trend yang berlaku di luar negeri seperti
trend bohemian yang sempat booming di Indonesia. Pakaian hanya salah
satu contohnya, masih banyak lagi kekayaan budaya kita yang dapat kita
kembangkan hingga membuat decak kagum dunia Internasional.
3. Menggunakan Produk Lokal
Belakangan
ini barang-barang impor begitu merajai pasar retail & grosir
sehingga barang produksi dalam negeri malah tidak punya tempat di negeri
sendiri karena kalah bersaing. Coba kalo kita lihat, beragam barang
import menghiasi kita. Mulai dari ponsel, notebook, pakaian sampai
makananpun, kita tidak terlepas dari barang import. Ini menyedihkan.
Karena sebetulnya banyak dalam negeri yang bagus - bagus dengan kualitas
yang bahkan lebih menjanjikan daripada produk luar negeri. Oleh karena
itu, ayo Concertoholics, mari kita galakkan penggunaan produk produk
dalam negeri. Selain memang bagus kualitasnya, kita juga akan membantu
perekonomian dan pengangguran - pengangguran yang semakin banyak sejak
industri dalam negeri gulung tikar.
4. Hemat Energi
Banyak
sekali cara yang bisa kita lakukan untuk menghemat energi, salah satunya
dengan menghemat listrik. Kenapa harus hemat listrik? Karena untuk
mengaktifkan listrik di Indonesia, PLN kita masih menggunakan BBM yang
belakangan ini sudah semakin berkurang jumlahnya. Nah, kalo kita tidak
melakukan penghematan dari sekarang, BBM ini bisa habis lho. Nah ngeri
kan kalo sampai itu terjadi? Pada akhirnya kalo BBM habis, kita justru
tidak akan bisa menikmati listrik lagi. Hii, ngeri!! Selain membantu
bangsa sendiri, dengan penghematan listrik, kita pun sudah membantu
upaya dunia dalam kampanye global warming yang belakangan sedang sangat
gencar aksinya.
5. Harumkan Nama Bangsa
Mengharumkan
nama bangsa tidak sesulit yang kita bayangkan. Mengharumkan nama bangsa
tidak selalu harus dari hal-hal yang susah. Kita sebagai warga tidak
harus bahwa kita harus mengusai Kimia, Biologi, Matematika ataupun
pelajaran yang sangat susah kita kuasai, untuk mengharumkan nama bangsa
kita sesuaikan saja dengan bakat dan minat masing-masing, asalkan
dilakukan dengan serius dengan begitu kita akan terasa dan bukan tidak
munngkin kalau disuatu saat nanti kita yang dengan bakat kita, kita akan
mengharunkan nama bangsa.
Langganan:
Postingan (Atom)